Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Struktur tarif Retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2) Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut setiap tahun sekali diperhitungkan dalam bentuk rupiah setara dengan US$ 100,00 (Seratus Dollar Amerika Serikat) per bulan untuk setiap TKA pada saat diterbitkannya SKRD dan dibayarkan dimuka.
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke Kas Daerah dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi.
Your Correction
