Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif Retribusi PTKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA perpanjangan.
(2) Biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin pengesahan RPTKA perpanjangan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan keiatan pengembangan keahliah dan keterampilan tenaga kerja lokal.
Your Correction
