Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Tingkat penggunaan jasa oleh pemberi kerja diukur berdasarkan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA dan jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan.
Your Correction
