Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Objek Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di satu Daerah.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu lembaga pendidikan.
Your Correction
