Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cara Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16, dikecualikan untuk obat- obatan yang proses pengemasannya dari produsen sudah menggunakan kemasan Plastik dengan tujuan untuk keamanan obat-obatan.
Your Correction