Correct Article 9
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Current Text
Penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dilakukan oleh:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga swasta;
c. pelaku usaha;
d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelola tempat ibadah; dan
f. Desa Adat.
Your Correction
