Correct Article 7
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Current Text
(1) Sasaran pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam meliputi:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga swasta;
c. pelaku usaha;
d. pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan;
e. pengelola tempat ibadah; dan
f. Desa Adat
(2) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. instansi vertikal;
c. lembaga Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri); dan
d. Pemerintah Desa.
(3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. organisasi sosial;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi profesi; dan
g. lembaga swasta lainnya.
(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. usaha mikro;
b. usaha kecil;
c. usaha menengah;
d. usaha besar; dan
e. koperasi.
(5) Pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. lembaga pendidikan formal;
b. lembaga pendidikan informal; dan
c. lembaga pelatihan kerja.
(6) Pengelola tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Pura;
b. Masjid;
c. Gereja;
d. Vihara; dan
e. Klenteng.
(7) Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. Kahyangan Jagat;
b. Kahyangan Tiga;
c. Pura Swagina;
d. Dadia;
e. Banjar Adat;
f. Subak; dan
g. Pasar Desa Adat.
Your Correction
