Correct Article 22
PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dalam penerapan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Monitoring.
(3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
