Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap instansi atau perkantoran berkewajiban untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dalam rencana kerja; b. menyediakan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah; dan c. melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan sekurang-kurangnya menjadi Sampah Organik, Sampah Anorganik dan Sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.
Your Correction