Correct Article 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Current Text
Pemerintah Daerah melalui Dinas berkewajiban:
a. mengupayakan terwujudnya dan/atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan secara efektif dan efisien;
b. memfasilitasi dan melakukan pembinaan bagi rumah tangga, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan;
c. memberikan sosialisasi mengenai tata cara dan metode Pengomposan Sampah Organik sesuai dengan kondisi setempat dan perkembangan teknologi;
d. membentuk dan/atau memfasilitasi bank sampah unit dan/atau bank sampah induk dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem pengomposan; dan
e. membentuk dan/atau memfasilitasi pembentukan kelompok kerja pengolahan Sampah.
Your Correction
