Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan terdiri dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak megikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction