Correct Article 21
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Current Text
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan.
(2) Sanksi administratif teguran lisan diberikan dengan jangka waktu 3 (tuga) hari setelah sanksi tersebut diterima oleh pelaku usaha.
(3) Sanksi administratif teguran tertulis hanya dapat dijatuhkan apabia teguran lisan tidak ditindaklanjuti sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(4) (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan sementara izin usaha hanya dapat diberikan oleh Bupati setelah sanksi administratif teguran lisan, dan teguran tertulis tidak ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.
Your Correction
