Correct Article 19
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan ketidaktaatan dari Setiap Orang dalam melaksanakan kewajiban untuk mengolah dan memanfaatkan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan maka dilakukan pembinaan
Your Correction
