Correct Article 18
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, penelitian, sosialisasi, pengembangan dan penerapan teknologi, pemantauan, dan evaluasi Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan.
(3) Dalam rangka melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mendelegasikan kepada Kepala Dinas.
Your Correction
