Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengolahan Sampah Organik melalui cara: a. Meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; dan c. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos.
Your Correction