Correct Article 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha dapat bekerjasama dan memfasilitasi pengolahan dan pemanfaatan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan yang dilakukan oleh masyarakat atau bank sampah, dan/atau kelompok kerja Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Bentuk kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dapat ditetapkan dalam bentuk surat perjanjian.
Your Correction
