Correct Article 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pemerintah daerah lain atau dengan Badan Usaha dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos.
(2) Kerja sama antar pemerintah daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama atau kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
