Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan: a. insentif kepada Setiap Orang yang melakukan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos serta memanfaatkannya; dan b. disinsentif kepada Setiap Orang yang tidak melakukan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos dan/atau tidak memanfaatkan Sampah Organik yang diolah menjadi Kompos, baik secara mandiri maupun bekeijasama dengan Badan Usaha. (2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction