Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Daerah yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan. (2) Pengomposan Sampah Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (3) Kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction