Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kebijakan dan strategi Pengomposan Sampah Organik; b. penyelenggaraan pengomposan Sampah Organik; c. kelembagaan; d. pemanfaatan hasil; e. insentif dan disinsentif; f. pengembangan dan penerapan teknologi; g. kerja sama dan kemitraan; h. peran masyarakat; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction