Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Kepala BPKAD melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Bupati.
(2) Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Your Correction
