Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPKAD melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Bupati. (2) Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Your Correction