Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang sampai masa Pajak bulan Desember 2021. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Bunga dari jumlah Pajak yang tidak atau kurang bayar sebagaimana tercantum dalam STPD; b. Bunga dari hasil pemeriksaan atau keterangan lain atas jumlah Pajak yang tidak atau kurang bayar sebagaimana tercantum dalam SKPDKB; dan c. Bunga dan kenaikan Pajak yang terutang dari hasil pemeriksaan sebagai akibat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang tertuang dalam SKPDKB. (3) Penghapusan sanksi administratif Pajak diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Yang Terutang sampai dengan Oktober 2022. (4) Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction