Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang telah menerapkan pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk piagam penghargaan dari Bupati.
Your Correction