Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction