Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berperan aktif dalam pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam dengan cara sebagai berikut: a. aktif melakukan pencegahan penggunaan Plastik dan Styrofoam; b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam; dan c. menerapkan perilaku hidup dalam mendukung pengurangan penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Your Correction