Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi pengaduan, Organisasi Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan. (2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan Organisasi Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Pasal 43.........../-2-
Your Correction