Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakannya. (2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi Organisasi Penyelenggara.
Your Correction