Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala KP2TSP dengan disertai bukti- bukti pendukung.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam masa 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(4) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
Your Correction
