Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
(1) Berita acara peninjauanlokasi yang telah ditandatangani oleh tim teknis lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) menjadi dasar untuk menentukan ditolak/ ditunda/ diterimanya permohonan izin dan/atau nonperizinan.
(2) Apabila berkas permohonan izin memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil peninjauan lokasi menyatakan layak maka dapat diterbitkan dokumen izin dan/atau nonperizinan.
(3) Dalam hal permohonan izin dan/atau nonperizinan ditunda, Organisasi Penyelenggara harus memberitahukan dan menjelaskan secara tertulis alasan-alasan penundaannya.
(4) Berkas permohonan perizinan dan/atau non perizinan yang ditolak dapat diminta kembali kepada Organisasi Penyelenggara.
(5) Penyerahan dokumen permohonan yang ditolak diikuti dengan tanda bukti pengembalian berkas.
Your Correction
