Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peninjauan lokasi oleh tim teknis lapangan dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. (2) Hasil peninjauan lokasi dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim teknis lapangan yang melaksanakan tugas sebagai dasar penetapan diterbitkannya atau ditolaknya permohonan izin dan/atau nonperizinan. (3) Dalam hal hasil peninjauan lokasi terdapat ketidak sesuaian yang sifatnya administratif antara berkas pemohon kenyataan di lapangan, Organisasi Penyelenggara menunda penerbitan izin dengan dengan memanggil atau memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan. (4) Dalam hal hasil peninjauan lokasi terhadap ketidak sesuaian yang sifatnya teknis antara berkas pemohon dan kenyataan dilapangan, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, organisasi penyelenggara menolak penerbitan ijin dengan memangil atau memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk mengambil kembali berkas pemohon.
Your Correction