Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perizinan dan/atau nonperizinan paralel, cukup menggunakan 1 (satu) berkas permohonan. (2) Pemeriksaan teknis di lokasi untuk permohonan perizinan dan/atau nonperizinan paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup dilakukan 1 (satu) kali pemeriksaan.
Your Correction