Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Perizinan dan non perizinan secara administrasi dibedakan dalam bentuk: a. permohonan perizinan dan nonperizinan tunggal; dan b. permohonan perizinan dan nonperizinan paralel. (2) Bentuk dan format formulir pemberian izin dan nonperizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction