Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
Organisasi Penyelenggara dapat menggunakan sistem informasi untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Your Correction
