Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Your Correction