Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
Pelaksana dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, dan badan usaha milik daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan pimpinan Organisasi Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa
persetujuan pimpinan Organisasi Penyelenggara; dan
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Your Correction
