Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Penyelenggara berkewajiban: a. menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan; b. menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan; c. menempatkan Pelaksana yang kompeten; d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayananperizinan dan nonperizinan yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; j. bertanggung jawab dalam pengelolaan Organisasi Penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan; k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan l. memenuhi panggilan atau mewakili Organisasi Penyelengara untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m. membuat laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction