Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Penyelenggara berhak: a. memberikan pelayanan dengan baik teransparan dan akuntabel; b. melakukan kerja sama dengan pihak lain; c. mempunyai anggaran pembiayaan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction