Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Qanun ini bertujuan untuk : a. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha; b. Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang ijin dan masyarakat; c. meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, sederhana, murah, dan tepat waktu; d. Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; e. Menata dan MENETAPKAN pelayanan perijinan dan non perijinan terhadap kibijakan perijinan; f. Meningkatkan pelayanan dari penyelenggara perijinan terhadap kebijakan perijinan dan non perijinan; g. Memberikan......../-5- g. Memberikan kejelasan prosudur, mekanisme, koordinasi anatar intansi dalam penyelenggaraan perijinan dan non perijinan.
Your Correction