Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Qanun ini bermaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, sederhana dan terpadu.
Your Correction