Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan........../-19-
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; dan
b. pengawasan oleh DPRK.
Your Correction
