Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala KP2TSP. (2) Pendelegasian penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction