Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
Perangkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
