Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. Kantor P2TSP Kabupaten; dan b. SKPK yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction