Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
Penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan terdiri atas:
a. pembina;
b. penanggungjawab;
c. organisasi Penyelenggara; dan
d. pelaksana.
Your Correction
