Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan terdiri atas: a. pembina; b. penanggungjawab; c. organisasi Penyelenggara; dan d. pelaksana.
Your Correction