Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINANKABUPATEN GAYO LUES
Current Text
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gayo Lues.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
3. Bupati adalah Bupati Gayo Lues.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues.
5. Organisasi Penyelenggara adalah perangkat Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
6. Perangkat Kabupaten adalah sekretariat, dinas, badan, kantor, dan kecamatan di Kabupaten.
7. Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu disebut dengan P2TSP adalah Penyelenggaraan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gayo Lues.
8. Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disebut APBK adalah Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues.
9. Tim Kerja Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang keanggotaannya terdiri dari unsur SKPK yang terkait, yang berwenang melaksanakan pemeriksaan lapangan dan memberi rekomendasi mengenai diterima atau ditolak suatu permohonan perizinan.
10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha.
11. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
12. Non perizinan adalah surat keterangan atau rekomendasi yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu.
13. Penyelenggaraan perizinan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan Pemerintah Kabupaten.
14. Pedoman........../-4-
14. Pedoman Prosedur Tetap/Standard Operating Prosudur (SOP) adalah pedoman bagi organisasi Pemerintah Kabupaten dan aparatur Pemerintah Kabupaten yang behubungan secara langsung dengan publik eksternal maupun-untuk penunjang penyelenggaraan di internal lingkungan, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
15. Modal Pemerintah Kabupaten adalah kekayaan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang dapat dinilai dengan uang.
16. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten dan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah Kabupaten Terpadu, yang dilakukan oleh Bupati.
17. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Your Correction
