Article I
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2011 Nomor 37) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: