Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan;
1. Daerah adalah Kabupaten Donggala.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Donggala yang selanjutnya disebut Bupati
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
7. Belanja daerah adalah semua pengeluaran daerah yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Daerah dan transfer dari Pemerintah Pusat.
8. Belanja Pemerintah Daerah menurut fungsi adalah belanja Pemerintah Daerah yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
9. Belanja Pemerintah Daerah menurut jenis adalah belanja Pemerintah Daerah yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain.
10. Belanja Pegawai adalah belanja Pemerintah Daerah yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Daerah, dan Pejabat Negara.
11. Belanja Barang adalah belanja Pemerintah Daerah yang digunakan untuk membiayai pemebelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksud untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat, serta belanja perjalanan.
12. Belanja Modal adalah belanja Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
13. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada sekolah yang bertujuan untuk membantu siswa-siswa yang kurang mampu.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
15. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
16. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dihitung dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto.
17. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan perioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
18. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan , yang terdiri atas Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari kementerian Pendidikan Nasional ke Transper ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
19. Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai untuk petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional.
20. Pembiayaan Defisit Anggaran adalah semua jenis penerimaan pembiayan yang diggunakan untuk menutup defisit anggaran daerah dalam APBD dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
21. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
22. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan Daerah dari APBD atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMD dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah
Rp. 31.944.980.909,00
b. Dana Perimbangan Sejumlah
Rp.630.837.247.462,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Sejumlah
Rp.108.909.053.861,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah
Rp. 16.094.933.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah
Rp. 9.231.497.900,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 1.363.836.009,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 5.254.714.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 26.825.247.462,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp. 523.660.000.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp. 80.352.000.000,00
(4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah
Rp. 3.709.290.000,00
b. Dana Darurat sejumlah
Rp.
0,00
c. Dana bagi hasil pajak dari Propinsi sejumlah
Rp. 15.568.057.301,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 89.631.706.560,00
e. Bantuan Keuangan dari provinsi atau dari pemerintahan - daerah lainnya sejumlah
Rp.
0,00
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp. 422.606.512.994,00
b. Belanja Langsung sejumlah
Rp. 375.164.019.661,40
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah
Rp. 373.366.504.636,00
b. Belanja Bunga sejumlah
Rp.
0,00
c. Belanja subsidi sejumlah
Rp.
0,00
d. Belanja Hibah sejumlah
Rp. 23.048.000.000,00
e. Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp. 10.507.000.000,00
f. Belanja bagi hasil sejumlah
Rp. 1.100.000.000,00
g. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota Dan Pemerintah Desa dan Partai Politik sejumlah Rp 13.085.008.358,00
h. Belanja tidak terduga sejumlah
Rp. 1.500.000.000,00
i. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Rp.
0,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah
Rp. 33.481.120.100,00
b. Belanja barang dan jasa sejumlah
Rp. 134.672.649.345,39
c. Belanja modal sejumlah
Rp. 207.010.250.216,01
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah
Rp. 29.079.250.423,40
b. Pengeluaran sejumlah
Rp. 3.000.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Rp. 29.079.250.423,40
b. Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp.
00,00
c. Hasil Penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
00,00
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp.
00,00
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.
00,00
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp.
00,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp.
00,00
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 3.000.000.000,00
c. Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp.
00,00
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp.
00,00
e. Pembayaran Hutang kepada Pihak Ketiga
Rp.
00,00