Article 5
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :