Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp. 68.119.408.183,50 b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp. 889.928.379.000,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Sejumlah Rp. 164.420.480.957,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 25.493.828.500,00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 3.527.874.316,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 2.045.996.337,00 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 37.051.709.030,50 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 36.421.032.000,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 663.388.901.000,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 190.118.446.000,00 (4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 4.423.281.380,00 b. Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00 c. Dana bagi hasil pajak dari Propinsi sejumlah Rp. 28.035.216.577,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 131.961.983.000,00 e. Bantuan Keuangan dari provinsi atau dari pemerintahan - daerah lainnya sejumlah Rp. 00,00
Your Correction