Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan sesuai dengan kemampuan, kondisi, dan kebutuhan sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan PWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan materi muatan lokal.
Your Correction